Ditangkap KPK, Kasubdit MA Bakal Diberhentikan Sementara

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan yang dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/2) malam.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan berdasarkan standar operasional prosedur MA, jika ada yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan biasanya MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
"Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/2).
Dia membenarkan Andri merupakan karyawan di Dit Pranata Perdata MA. Andri terbilang karyawan senior di MA. "Dia non hakim, sudah lama bekerja di MA," ujar Ridwan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap enam orang, Jumat (13/2) malam. Selain Andri, dalam penangkapan itu KPK juga mengamankan oknum pengacara dan pengusaha. Namun saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (13/2) siang soal kabar ini, Ketua KPK Agus Rahardjo belum merespon. Pesan singkat maupun telepon tak dijawab. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan yang dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia