Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan

Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata  MA Andri Tristianto Sutrisna yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) pekan lalu. 

Juru bicara MA Suhadi mengatakan Andri dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (15/2). “Iya betul sudah diberhentikan sementara hari ini,” ujar  Suhadi dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena Andri sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Andri dijadikan tersangka penerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat pengusaha Ichsan Suaidi.  

“Itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian (kasus) yang bersangkutan (Andri),” paparnya.  Lebih lanjut Suhadi juga membenarkan bahwa KPK menggeledah ruang kerja Andri, Senin (15/2) ini. 

Penggeledahan selesai pukul 11.00. “Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” ujarnya. Andri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Ichsan melalui pengacaranya, Awang L Embat. (boy/jpnn)

 

JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata  MA Andri Tristianto Sutrisna yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News