Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) pekan lalu.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan Andri dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (15/2). “Iya betul sudah diberhentikan sementara hari ini,” ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena Andri sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Andri dijadikan tersangka penerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat pengusaha Ichsan Suaidi.
“Itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian (kasus) yang bersangkutan (Andri),” paparnya. Lebih lanjut Suhadi juga membenarkan bahwa KPK menggeledah ruang kerja Andri, Senin (15/2) ini.
Penggeledahan selesai pukul 11.00. “Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” ujarnya. Andri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Ichsan melalui pengacaranya, Awang L Embat. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai