Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan
![Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160215_192301/192301_547154_kpk_HL_2.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) pekan lalu.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan Andri dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (15/2). “Iya betul sudah diberhentikan sementara hari ini,” ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena Andri sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Andri dijadikan tersangka penerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat pengusaha Ichsan Suaidi.
“Itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian (kasus) yang bersangkutan (Andri),” paparnya. Lebih lanjut Suhadi juga membenarkan bahwa KPK menggeledah ruang kerja Andri, Senin (15/2) ini.
Penggeledahan selesai pukul 11.00. “Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” ujarnya. Andri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Ichsan melalui pengacaranya, Awang L Embat. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi: Perlu Revisi Regulasi agar Danantara Berjalan Optimal
- Nana Sudjana Tinjau Normalisasi Sungai Wulan
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- BRI Rancang Strategi Jangka Panjang untuk UMKM Lewat Microfinance Outlook 2025
- Soal Kecelakaan Maut di Ciawi, Adian Menyoroti KIR & Minta Tak Mudah Menyalahkan Sopir