Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) pekan lalu.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan Andri dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (15/2). “Iya betul sudah diberhentikan sementara hari ini,” ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena Andri sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Andri dijadikan tersangka penerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat pengusaha Ichsan Suaidi.
“Itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian (kasus) yang bersangkutan (Andri),” paparnya. Lebih lanjut Suhadi juga membenarkan bahwa KPK menggeledah ruang kerja Andri, Senin (15/2) ini.
Penggeledahan selesai pukul 11.00. “Ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu,” ujarnya. Andri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Ichsan melalui pengacaranya, Awang L Embat. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak