Ditangkap, Mahasiswa Jual Senpi
Senin, 10 Januari 2011 – 08:58 WIB

Ditangkap, Mahasiswa Jual Senpi
MEDAN -- Petugas Polresta Medan menangkap mahasiswa jurusan ekonomi salah satu PTS di Medan, Rahmat Qurbani (25), warga Banda Aceh, karena memiliki senjata api jenis FN dan dua butir pelurunya. Tersangka ditangkap Jumat akhir pekan lalu (7/1) di kamar kostnya Jalan sei Serayu No 49 A. Tersangka dan barang buktinya, Minggu (9/1), dipaparkan kepada wartawan. "Untuk sementara, pelaku akan dijerat dengan pasal UU DRT No.12 tahun 1985 dengan pasal memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin dengan ancaman penjara lima tahun," ungkapnya.
Kepada wartawan, Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang memiliki senjata api, diduga sebagai pelaku kejahatan di Jalan Sei Serayu. "Tim kita langsung meluncur ke TKP dan setelah kita lakukan penggeladahan pada tubuh pelaku, kita menemukan satu jenis senjata jenis FN serta dua butir peluru," ujarnya.
Baca Juga:
Disinggung mengenai dugaan adanya hubungan pelaku dengan sindikat perampokan yang sering meresahkan masyarakat, Yudi menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya hubungan pelaku dengan sindikat pelaku kejahatan di Medan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia hanya ingin menjual senjata milik mantan anggota polisi, Herman (35).
Baca Juga:
MEDAN -- Petugas Polresta Medan menangkap mahasiswa jurusan ekonomi salah satu PTS di Medan, Rahmat Qurbani (25), warga Banda Aceh, karena memiliki
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti