Ditangkap Malaysia, 15 Nelayan Indonesia Akhirnya Bebas
jpnn.com, JAKARTA - 15 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 5 Januari lalu, akhirnya bebas setelah upaya persuasif tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
"Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah," jelas Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/1).
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah satu prioritas KKP.
Nilanto menjelaskan, keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan Indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
"Berbekal hubungan baik antarkedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia, yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara, yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah batas maritim yang masih dalam sengketa.
MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.
15 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), pada 5 Januari lalu, akhirnya bebas.
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Gandeng KPP, Bank Mandiri Berkomitmen Dorong Ekonomi Biru
- Perairan Morodemak Dijadikan Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Waduh, 2 Kapal Asing Mengeruk Pasir Laut Indonesia, Negara Rugi Rp223 Miliar
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai