Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi
Kamis, 11 Desember 2014 – 01:08 WIB
"Sebelumnya saya beli 1 gram dengan harga Rp1,8 juta, lalu saya pecah jadi 12 paket sedangkan satu paketnya saya jual Rp 250 ribu. Biasa saya jual ke temen-temen sendiri di THM," akunya.
Dikatakan Erwin untuk 1 gram sabu yang dipecah menjadi 12 paket hemat tersebut dapat terjual habis dalam waktu dua hari.
"Saya untung bisa Rp 500 ribu perhari, selain itu barang juga bisa pakai sendiri," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Erwin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana penjara. (pri/jpnn)
BALIKPAPAN - Satuan Reskoba Polres Balikpapan kembali meringkus pelaku kejahatan narkotika bernama Erwin Robinsyah (26) warga Jalan Jenderal Sudirman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen