Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG -  Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang bandar sabu-sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, Rabu (19/2).

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa amunisi dari tangan tersangka Ario Shima (50).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui bahwa tersangka Ario Shima merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan dan  narkoba pada 2020 lalu.

"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah OKU Selatan," ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi, Jumat (21/2).

Atas ulahnya tersangka Ario Shima dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara, atau seumur hidup bahkan hukuman mati

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dari mana asal barang yang didapatkan tersangka dan sudah berapa banyak yang sudah diedarkan tersangka," ungkap Harissandi.

Di hadapan polisi, tersangka Ario mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari seorang bandar bernama Purba yang berada di OKU Timur.

"Barang diantar langsung dari OKU Timur ke OKU Selatan sebanyak 4 kilogram, diantarnya lewat jalur darat. Dari empat kilogram, sudah terjual satu kilogram lebih, sisanya sekitar 2,8 kilogram," kata Ario.

Polisi menangkap bandar sabu-sabu di OKU Selatan, Sumsel. Sang bandar terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News