Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan PSK Online
jpnn.com, PALANGKA RAYA - DA (23) dan L (23) mengaku kapok menjalani pekerjaan sebagai PSK online melalui aplikasi BeeTalk.
DA dan L bersama dua muncikarinya, RF (23) dan AZ (23) sudah ditangkap Polda Kalimantan Tengah.
Pengakuan dua wanita muda itu disampaikan kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami sudah melakukan konseling korban dua itu. Berikutnya tergantung dari korbannya ini. Mereka intinya tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap kabid Perlinduangan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK-KB) Norliani kepada Kalteng Pos, Kamis (21/9).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menggali latar belakang mengapa mereka menuruti perintah dari sang muncikari.
“Yang diungkapkan, gaya hidup, tuntutan kehidupan, dan tuntutan keluarga. Itu sih yang terungkap. Jadi, pengakuan terakhir mereka kapok melakukan di Palangka Raya dan akan pulang kampung,” ujarnya.
Dia menambahkan, korban merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kalsel.
DA (23) dan L (23) mengaku kapok menjalani pekerjaan sebagai PSK online melalui aplikasi BeeTalk.
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun