Ditangkap Polisi, Berdalih Cari Duit untuk Bayar SPP Anak
AKP Junaedi menambahkan, berbekal informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka AC (46) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 R04.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi G-5075-QA Tahun 2008 ke Mapolsek Pekalongan Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015 silam.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan membayar SPP sekolah anaknya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Junaidi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)
AC (46), warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 RW 04 Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jateng, ditangkap polisi, kemarin (28/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB