Ditangkap Polisi, Berdalih Cari Duit untuk Bayar SPP Anak

AKP Junaedi menambahkan, berbekal informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka AC (46) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 R04.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi G-5075-QA Tahun 2008 ke Mapolsek Pekalongan Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015 silam.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan membayar SPP sekolah anaknya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Junaidi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)
AC (46), warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 RW 04 Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jateng, ditangkap polisi, kemarin (28/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap