Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini
Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:27 WIB

Tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal saat dibawa polisi ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel. Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.
Barang buktinya yang disita polisi berupa 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran.
Baca Juga:
"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo.
Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.
Atas kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Para tersangka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)
Dua pemilik katu ilegal, YH dan MR ditangkap polisi dari Ditpolairud Polda Kalsel. Mereka memberi pengakuan begini soal asal muasal kayu ilegal tersebut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot