Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini
Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:27 WIB
Barang buktinya yang disita polisi berupa 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran.
Baca Juga:
"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo.
Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.
Atas kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Para tersangka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)
Dua pemilik katu ilegal, YH dan MR ditangkap polisi dari Ditpolairud Polda Kalsel. Mereka memberi pengakuan begini soal asal muasal kayu ilegal tersebut.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi