Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus pencabulan anak kandung.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut M sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun.
Dari pengakuan M saat diperiksa polisi, pelaku sudah tujuh kali mencabuli putri kandung.
Pencabul anak kandung itu ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.
Penangkapan M berlangsung di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata AKP Fetrizal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat rudapaksa itu terjadi.
Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya, Pria sontoloyo itu lantas diborgol dan digiring polisi ke Mapolresta Bukittinggi.
Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut