Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus pencabulan anak kandung.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut M sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun.
Dari pengakuan M saat diperiksa polisi, pelaku sudah tujuh kali mencabuli putri kandung.
Pencabul anak kandung itu ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.
Penangkapan M berlangsung di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata AKP Fetrizal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat rudapaksa itu terjadi.
Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya, Pria sontoloyo itu lantas diborgol dan digiring polisi ke Mapolresta Bukittinggi.
Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat