Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus pencabulan anak kandung.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut M sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun.
Dari pengakuan M saat diperiksa polisi, pelaku sudah tujuh kali mencabuli putri kandung.
Pencabul anak kandung itu ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.
Penangkapan M berlangsung di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata AKP Fetrizal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat rudapaksa itu terjadi.
Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya, Pria sontoloyo itu lantas diborgol dan digiring polisi ke Mapolresta Bukittinggi.
Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku