Ditangkap Polisi terkait Narkoba, ASN Satpol PP Ini Terancam Dipecat

Ditangkap Polisi terkait Narkoba, ASN Satpol PP Ini Terancam Dipecat
Arsip foto - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan keterangan pers menyangkut pengungkapan narkoba yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada Jumat (18/8/2023) (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial SHR (45) terancam dipecat setelah ditangkap polisi terkait narkoba.

Tindakan ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu dinilai telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU Amrullah menyebut hak ASN yang terlibat kasus hukum akan dipulihkan jika diputus tidak bersalah di pengadilan.

"Namun, jika ASN itu divonis bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun maka dia terancam dipecat," ucapnya.

Tindakan SHR yang anggota Satpol PP Kabupaten PPU dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Amrullah mengatakan Pemkab PPU telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara SHR sebagai ASN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Penerbitan SK pemberhentian sementara itu berdasarkan surat jawaban dari Polres Penajam Paser Utara yang menjelaskan soal penangkapan ASN terlibat narkoba dan statusnya sebagai tersangka.

SK pemberhentian sementara SHR sebagai ASN bakal ditembuskan kepada Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, sekaligus sebagai dasar pemotongan gaji.

ASN Satpol PP di Penajam Paser Utara, Kaltim ini terancam dipecat setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News