Ditangkap Resmob Polri karena Curi Obat Nyamuk
jpnn.com, LUMAJANG - Tim Resmob Polres Lumajang Jatim membekuk Pulung Adi Pramono (30) karena menggelapkan ekspedisi ratusan karton obat nyamuk.
Seharus obat nyamuk senilai ratusan juta tersebut dikirim dari Karawang menuju Tulungagung.
Menurut AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang, pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob, setelah memperoleh laporan aksi penggelapan 500 karton obat nyamuk bakar dan cair.
"Seharusnya, muatan obat nyamuk tersebut dikirim dari Karawang menuju Tulungagung, tapi alih-alih butuh biaya untuk perbaikan truk, pelaku justru menjual 190 karton obat nyamuk di wilayah Ngawi. Sisanya dibawa kabur ke Lumajang," kata AKBP Arsal Sahban
Kepada polisi, pelaku Pulung mengaku jika aksi penggelapan ini atas perintah majikannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi, beserta ratusan karton obat nyamuk senilai ratusan juta rupiah.
Kini polisi masih memburu satu pelaku, yang merupakan otak aksi penggelapan dengan modus jasa angkutan ekspedisi. (pul/jpnn)
Pelaku bernama Pulung mengaku aksi penggelapan obat nyamuk dilakukan ini atas perintah majikannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan