Ditangkap Saat Mesum, Pelajar Pilih Putus Sekolah
Selasa, 19 Februari 2013 – 14:50 WIB

Ditangkap Saat Mesum, Pelajar Pilih Putus Sekolah
Kapolsek Pangkalan Banteng AKP Sarno, SGT diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga:
“Walaupun mereka saling suka tetap saja akan ditindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena Bunga masih anak-anak di bawah 18 tahun,” terangnya.
Di hadapan aparat kepolisian, tersangka berdalih bahwa perbuatannya adalah imbalan setelah dirinya beberapa kali membantu pengobatan Bunga setelah mengalami kecelakaan. SGT mengaku mengajak Bunga indehoi tanpa ada paksaan.
Orangtua korban membenarkan bahwa Bunga telah dibantu SGT dalam pengobatan. Sekitar dua bulan silam, Bunga mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kaki kanannya keseleo. Kemudian korban dibantu berobat oleh SGT. Pada 31 Januari silam, terjadilah pecabulan yang dilakukan SGT terhadap Bunga.(rm-51/fuz/jpnn)
PANGKALAN BANTENG - Cinta terlarang antara SGT (44) dengan Bunga (16) memang tak wajar. SGT sudah berumur, sementara Bunga masih duduk di salah sat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI