Ditangkap Satpol PP, Pengemis Ternyata Punya Barang Berharga
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Kotawaringin Timur kembali menangkap ibu dan anak yang mengemis di kawasan Ikon Jelawat, Selasa (20/6).
Ini bukanlah kali pertama ibu dan anak itu tertangkap petugas. Meski sering ditangkap, mereka ternyata tidak kapok.
Saat ditangkap, si ibu mengambil handphone dan langsung menghubungi kerabatnya.
Pemandangan itu sangat janggal. Sebab, si ibu memiliki penampilan lusuh.
Petugas mencurigai mereka memang menjadikan mengemis sebagai profesi.
”Razia kali ini sudah menjadi program Dinsos untuk menertibkan gepeng agar Kota Sampit bebas pengemis yang dianggap meresahkan. Ada aturannya dalam Perda Kotim Nomor 19 Tahun 2002 dan Nomor 3 Tahun 2008, siapa saja orangnya bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) dengan hukuman enam minggu atau satu setengah bukan kurungan,” kata Sekretaris Dinsos Kotim Mahmudi.
Dibandingkan dari beberapa tahun lalu, aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) di Sampit semakin menurun.
Hal itu berkat kerja sama satpol PP dengan pihaknya yang selalu mengawasi dan mengamankan para pengemis.
Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Kotawaringin Timur kembali menangkap ibu dan anak yang mengemis di kawasan Ikon Jelawat, Selasa (20/6).
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan