Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Ditangkap Siang Hari, Pasangan Sejoli Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Pasangan kekasih, MA (kiri) dan RH (kanan) saat digelandang polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam laporannnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan satu unit telepon seluler Redmi 9S warna biru.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," jelasnya.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok mendapatkan informasi jika terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Dengan berbekal informasi tersebut, petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok segera menuju Wangon untuk menangkap kedua terduga pelaku penipuan.

"MA dan RH akhirnya dapat ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," kata Agus.

Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh kedua terduga pelaku.

"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kasatreskrim mengatakan pasangan kekasih itu bakal dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)

Pasangan sejoli pelaku penipuan dan penggelapan terhadap korbannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News