Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
Jumat, 18 Desember 2009 – 06:44 WIB
"Bagi pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur melalui Direktur Narkoba Kombes Pol Teguh Prayitno.
Baca Juga:
Winarko sendiri ngoceh. Dia mengaku SS dibelinya dari Her di kawasan 13 Ilir seharga Rp200 ribu sebanyak satu paket kecil. Barang tersebut kemudian, dijadikan beberapa paket hemat (pahe), rencananya digunakan secara bertahap hingga tahun baru nanti. "Itu untuk stok bae dan idak dijual lagi. Kareno tahun baru kagek sabu-sabu itu pasti susah ngedapatinyo dan hargonyo mahal," tandasnya. (mg19/mg10/sam/jpnn)
PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel