Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru

Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
"Bagi pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur melalui Direktur Narkoba Kombes Pol Teguh Prayitno.

Winarko sendiri ngoceh. Dia mengaku SS dibelinya dari Her di kawasan 13 Ilir seharga Rp200 ribu sebanyak satu paket kecil. Barang tersebut kemudian, dijadikan beberapa paket hemat (pahe), rencananya digunakan secara bertahap hingga tahun baru nanti.  "Itu untuk stok bae dan idak dijual lagi. Kareno tahun baru kagek sabu-sabu itu pasti susah ngedapatinyo dan hargonyo mahal," tandasnya. (mg19/mg10/sam/jpnn)

PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News