Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
Jumat, 18 Desember 2009 – 06:44 WIB
Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
"Bagi pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur melalui Direktur Narkoba Kombes Pol Teguh Prayitno.
Baca Juga:
Winarko sendiri ngoceh. Dia mengaku SS dibelinya dari Her di kawasan 13 Ilir seharga Rp200 ribu sebanyak satu paket kecil. Barang tersebut kemudian, dijadikan beberapa paket hemat (pahe), rencananya digunakan secara bertahap hingga tahun baru nanti. "Itu untuk stok bae dan idak dijual lagi. Kareno tahun baru kagek sabu-sabu itu pasti susah ngedapatinyo dan hargonyo mahal," tandasnya. (mg19/mg10/sam/jpnn)
PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga