Ditangkap Terkait Narkoba, Dul Tak Menyangka yang Datang Itu Polisi

Ditangkap Terkait Narkoba, Dul Tak Menyangka yang Datang Itu Polisi
Tersangka Dul saat diinterogasi oleh petugas BNN Lubuklinggau. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Abdullah alias Dul, 42, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dul ditangkap polisi saat bertransaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan awalnya petugas BNN mendapat informasi tersangka mengedarkan narkoba.

Kemudian, petugas berupaya melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli.

"Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku," jelas AKBP Himawan, Sabtu (10/9).

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka yang di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Akibat perbuatannya, Dul dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun.(*/sumeks)

Abdullah alias Dul, 42, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News