Ditangkap Terkait Narkoba, Dul Tak Menyangka yang Datang Itu Polisi
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Abdullah alias Dul, 42, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Dul ditangkap polisi saat bertransaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan awalnya petugas BNN mendapat informasi tersangka mengedarkan narkoba.
Kemudian, petugas berupaya melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli.
"Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku," jelas AKBP Himawan, Sabtu (10/9).
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka yang di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Akibat perbuatannya, Dul dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun.(*/sumeks)
Abdullah alias Dul, 42, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan