Ditanya Alasan Penahanan Emir, Ini Jawaban KPK

Ditanya Alasan Penahanan Emir, Ini Jawaban KPK
Anggota DPR Emir Muis saat keluar dari di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Emir menjadi tahanan KPK terkait kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. FOTO: JPNN
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan Lampung, di tahan di Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Johan, di Kantor KPK, Kamis (11/7).

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanya kenapa baru sekarang Emir ditahan, Johan menjelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Kata dia, hanya Penyidik KPK yang tahu.

JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis tersangka dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News