Ditanya Alasan Penahanan Emir, Ini Jawaban KPK
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:38 WIB

Anggota DPR Emir Muis saat keluar dari di gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Emir menjadi tahanan KPK terkait kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. FOTO: JPNN
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan Lampung, di tahan di Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta Selatan. Saat ditanya kenapa baru sekarang Emir ditahan, Johan menjelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Kata dia, hanya Penyidik KPK yang tahu.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Johan, di Kantor KPK, Kamis (11/7).
Baca Juga:
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis tersangka dugaan
BERITA TERKAIT
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!