Ditanya Berulang-Ulang, Rizal Bosan
Selasa, 03 Februari 2009 – 08:53 WIB
Selain dua pertanyaan itu, kata Rizal, tidak ada pertanyaan baru. Esensi pertanyaan terkait pidatonya pada 24 April 2008, terus-menerus diulang. Kata Rizal, polisi seakan mengadili pidato dan pikiran-pikirannya. "Seolah-olah pidato saya pada 24 April 2008 berdampak pada peristiwa 24 Juni 2008. Tentu tidak ada kaitannya," katanya.
Baca Juga:
Ditemui di Mabes Polri, Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik sudah memiliki keyakinan Rizal Ramli bersalah, namun bukan berarti dia harus ditahan. "Memang belum kita tahan," katanya.
Jika dia mengulangi lagi (seperti yang dituduhkan)? "Kita tidak boleh menduga-duga. Kalau mengulangi perbuatannya, sama dengan masuk jurang," ujar mantan Kapolda Sulteng itu.
Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro. Saat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (rdl)
JAKARTA- Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli kembali menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus demo kenaikan bahan bakar minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan