Ditanya Century, Mas Ahmad 'No Comment'
Senin, 05 Oktober 2009 – 18:37 WIB
![Ditanya Century, Mas Ahmad 'No Comment'](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ditanya Century, Mas Ahmad 'No Comment'
JAKARTA -- Pelaksana tugas pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa memastikan tidak akan diam jika dirinya juga dikriminalisasi kepolisian seperti yang dialami pejabat yang dia gantikan, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011 ini, menyatakan tak takut sebab dia hanya menjalankan tugas selaku pimpinan KPK. Tumpak, Waluyo, dam Mas Ahmad akan dilantik presiden, Selasa besok. Kemungkinan besar mereka akan bekerja sekitar 9 bulan yang merupakan waktu maksimal proses pemilihan 3 pimpinan definitif oleh pansel. Versi KPK dan aktivis pemberantasan korupsi, penetapan tersangka Bibit dan Chandra merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan koruptor lewat tangan kepolisian.
"Ini yang harus kita hentikan. Kalau bekerja sesuai kewenangannya dan undang-undang, masa dikriminalkan?" tegas Mas Ahmad, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (5/10).
Baca Juga:
Mas Ahmad menanggapi penunjukkan dirinya merupakan beban dan tantangan berat. "Yang pasti saya siap," tegasnya. Bersama Plt lain, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Waluyo, dia berjanji untuk bekerja keras memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Hanya saja, Mas Ahmad menolak berkomentar saat disinggung komitmennya soal penyelesaian kasus Bank Century. Alasannya, penanganan suatu kasus ditentukan bersama 4 pimpinan lain.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pelaksana tugas pimpinan KPK Mas Ahmad Santosa memastikan tidak akan diam jika dirinya juga dikriminalisasi kepolisian seperti yang
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat