Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
Rabu, 15 Maret 2023 – 11:40 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR Indro Gutomo (tengah) saat menerima kunjungan delegasi MGMP PPKn Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (14/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI
Beberapa tugas dan fungsi MPR yang dicabut itu, di antaranya kewenangan memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, serta membuat GBHN.
Masih kata Indro Gutomo, saat MPR masih menetapkan GBHN, MPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden.
“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas mensosialisasikan empat pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” pungkas Indro Gutomo. (mrk/jpnn)
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara kini berubah namanya menjadi Empat Pilar MPR RI, apa sebabnya? Begini penjelasan Indro Gutomo dari Setjen MPR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi