Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan

Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan
Empat terdakwa kasus kebakaran Gedung Keagung RI saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.43 WIB.

Dalam persidangan, hadir empat orang terdakwa yang dianggap lalai hingga membuat gedung tersebut kebakaran, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

Berdasarkan pantauan JPNN.com, persidangan itu digelar pada pukul 14.43 WIB di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, di mana dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari empat orang terdakwa, tiga di antaranya merupakan warga asal Plered, Cirebon bernama Sahrul Karim, Karta, dan Tarno.

Sementara satu terdakwa lagi yang bernama Halim merupakan warga asal Pamijahan, Bogor.

Hakim Elfian yang memimpin sidang awalnya menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka mengerti dengan persidangan yang tengah mereka hadapi.

Namun, para terdakwa terlihat kebingungan dan terkesan tidak tahu harus memberikan jawaban apa kepada hakim.

Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News