Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:11 WIB

Empat terdakwa kasus kebakaran Gedung Keagung RI saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Mereka juga tampak meminta isyarat kepada pengacaranya.
Lantas, para terdakwa pun menjawab mengerti, meski akhirnya hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah mereka hadapi.
"Saudara mengerti dengan persidangan ini? Mengerti apa? Dituduh apa itu mengerti?," tanya hakim Elfian di persidangan.
"Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran," kata para terdakwa polos.
"Kita (Terdakwa dan hakim,red) buktikan benar tidaknya yah di sini," timpal hakim.
Adapun hakim lantas mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya tersebut.
Sedangkan para terdakwa pun mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri (PN)Jaksel menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto