Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terdiam ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.
Hal itu ditanyakan hakim saat sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10).
Agenda tersebut menghadirkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi.
Hal itu bermula saat Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan bahwa program (Corporate Social Responsibility) CSR dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerja sama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," ucap Reza saat sidang.
Di tengah Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaannya.
Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
JPU sempat terdiam ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!