Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam

Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terdiam ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.

Hal itu ditanyakan hakim saat sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10).

Agenda tersebut menghadirkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi.

Hal itu bermula saat Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Reza menjelaskan bahwa program (Corporate Social Responsibility) CSR dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.

"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerja sama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," ucap Reza saat sidang.

Di tengah Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaannya.

Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.

JPU sempat terdiam ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News