Ditanya Keseriusan PDIP Menggulirkan Hak Angket, Hasto Singgung Pembentukan Tim Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi sinyal parpolnya serius mengusulkan hak angket di DPR terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dia bahkan menyebut Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah membentuk tim khusus menyelidiki berbagai kecurangan yang terjadi.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal keseriusan PDIP untuk menggulirkan hak angket di DPR RI.
"Terkait dengan berbagai upaya, baik hukum maupun politik, dan juga penggalangan terhadap kelompok-kelompok prodemokrasi yang sangat peduli untuk menyelamatkan suara rakyat dan demokrasi, telah dibentuk tim khusus," kata Hasto kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2).
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan parpol dalam TPN Ganjar-Mahfud akan menentukan langkah lanjutan terhadap hak angket setelah tim khusus selesai mengumpulkan fakta terhadap dugaan kecurangan pemilu.
"Kemudian akan memberikan suatu rekomendasi terkait dengan strategi lengkap dengan time table-nya, termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan penggunaan hak angket," kata Hasto.
Diketahui, hak angket pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Ganjar menyebut semua pihak tidak perlu takut terhadap wacana DPR RI menggunakan hak angket menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi sinyal parpolnya serius mengusulkan hak angket di DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu 2024. Ada tim khusus.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral