Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka, Amir Hamzah Sedih

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah terlihat sedih. Rasa kesedihan ini muncul setelah ditanya apakah siap jika ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan bilang gitu dong. Enggak bisa gitulah. Itu kan nyinggung, enggak boleh," kata Amir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Amir diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Amir yang dicecar sekira 23 pertanyaan terkait Pilkada Lebak ini membantah menjadi insiator untuk menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. "Enggak ada inisiatif saya," ucapnya.
Lebih lanjut, bekas calon Bupati Lebak itu mengaku memilih Susi Tur Andayani menjadi advokat yang menangani perkaranya di MK. Dengan begitu, dia tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Menurut Amir, Susi tidak menjanjikan bisa memenangkan perkaranya yang bersengketa di MK.
"Supaya gratis. Saya kan enggak ada dana, kalau pakai lawyer yang lain kan pakai uang. Enggak (Susi enggak menjanjikan supaya menang)," tandas Amir.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada Akil.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. Sedangkan Wawan akan menjalani sidang perdana Kamis (6/3). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah terlihat sedih. Rasa kesedihan ini muncul setelah ditanya apakah siap jika ditetapkan menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan