Ditanya Kesiapan Jalani Sidang Perdana, Atut Bilang Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5) dengan agenda pembacaan dakwaan. Atut sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.02 WIB.
Namun demikian, kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan. "Alhamdulillah," kata Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Setelah itu, Atut yang mengenakan baju batik warna cokelat langsung berjalan menuju lift. Ia tidak berkomentar begitu disinggung mengenai penonaktifannya sebagai Gubernur Banten.
Sementara itu, pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, kliennya siap menjalani persidangan perdana. "Kondisi Bu Atut per kemarin konsultasi dengan beliau dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses persidangan," ujarnya.
Sukatma menyatakan, Atut sudah mempelajari dakwaan. "Kemarin setelah mempelajari dakwaan yang diserahkan jaksa penuntut umum, kita hanya sekadar menyampaikan keberadaan dan posisi dia," ucapnya.
Begitu disinggung apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Sukatma mengaku belum bisa menentukannya. "Nanti lihat setelah pembacaan dakwaan kita akan tentukan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi