Ditanya Mahasiswa di Belanda soal AKBP Brotoseno, Mahfud MD Menyebut Kapolri
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (8/6), mengatakan polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri ditindaklanjuti dengan merevisi dua perkap.
Kedua aturan itu berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Keputusan merevisi dua perkap tersebut diambil setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Kapolri mengklaim Polri juga telah meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik AKBP Brotoseno.
Kapolri menyebut dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. (ant/fat/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD singgung keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditanya mahasiswa Indonesia di Belanda soal polemik AKBP Brotoseno.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir