Ditanya Menyesal, Wako Ramli Menangis
Kamis, 04 September 2008 – 19:37 WIB
JAKARTA - Wakil Walikota Medan Non aktif Ramli Lubis, sempat menangis saat di sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (4/9). Ramli menangis ketika anggota majelis hakim Indra Yosfin,SH bertanya apakah dirinya menyesal atau tidak. Ramli mengaku sangat menyesal. Dia sempat sesenggukan beberapa saat ketika menyebut bahwa anak dan istrinya ikut tertekan karena kasus ini.Ramlimengaku kilaf dan lalai.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesal sekali dengan permasalahan yang saya alami ini. Saya menyadari sepenuhnya apa yang saya lakukan, meski itu perintah walikota, saya baru tahu itu menyalahi prosedur dan melanggar hukum. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum. Lebih khusus, kepada istri dan anak-anak saya dan masyarakat Kota Medan, karena anak dan istri saya ikut tertekan dengan apa yang saya alami ini....," kata Ramli, sembari tersedu-sedu. Sidang kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam hal ini Ramli. Ramli dan Abdillah sama-sama menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp54 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, Ramli mengatakan, dirinya juga menitipkan 4 sertifikat tanah dan bangunan di atasnya kepada penyidik KPK. Ini sebagai jaminan jika nantinya terbukti ada kerugian negara yang harus dia kembalikan. "Harta yang saya jaminkan itu saya peroleh sebelum saya menjadi sekda. Itu saya peroleh saat saya menjadi camat," kata Ramli.
Ramli mengaku telah mengembalikan uang ke penyidik KPK sebesar Rp89 juta. Rinciannya, Rp35 juta untuk ongkos penerbangan jenazah almarhumah ibunya, Rp15 juta untuk cetak surat Yassin, dan Rp40 juta untuk membeli 5 ekor lembu kurban yang diatasnamakan dirinya. Ramli mengaku tak tahu jenazah ibunya diurus dengan uang APBD karena saat itu dia sedang dinas ke China.
JAKARTA - Wakil Walikota Medan Non aktif Ramli Lubis, sempat menangis saat di sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (4/9).
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak