Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu saja pemanggilan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN), untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
KPK sebelumnya menggeledah rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4) terkait penyidikan yang dilakukan.
Tessa mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Adapun selain rumah La Nyalla, KPK turut menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025 terkait penyidikan kasus tersebut.
"Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya, ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, dia memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk.
"Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN," ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berkata begini ditanya soal rencana pemanggilan Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait penyidikan korupsi.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik