Ditanya Penyimpangan Dana, Eh Gatot Lebih Suka Kembali ke Rutan Cipinang
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Rabu (11/11). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Gatot yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB hanya menerangkan sedikit tentang materi pemeriksaan yang dijalaninya. Dia mengaku diminta menjelaskan soal proses pentapan alokasi dana bansos dan hibah.
"Tadi saya menjelaskannya proses pembahasan APBD salah satunya bansos," kata Gatot di KPK, Rabu (11/11).
Namun politikus PKS itu langsung bungkam saat awak media bertanya mengenai dugaan penyimpangan yang dituduhkan pihak Kejaksaan Agung. Dia memilih bergegas masuk ke dalam mobil yang akan menghantarnya pulang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Entar, cukup ya," singkat suami Evy Susanti ini.
Seperti diketahui, dalam kasus dugan korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 itu, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubenur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Penyidik menetapkan Gatot karena diduga tidak memverifikasi sejumlah penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD pengelola.
Sedangkan tersangka Eddy, diduga meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Akibat ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,2 milyar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Rabu (11/11). Dia diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras