Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:14 WIB

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Richard Lee memberi jawaban seperti ini saat ditanyai soal akun Instagramnya yang menjadi permasalahan hukum.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa