Ditanya Soal Kerja Sama dengan ACT, Anies Baswedan Tersenyum, Lalu...

Ditanya Soal Kerja Sama dengan ACT, Anies Baswedan Tersenyum, Lalu...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Peresmian Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Area Perpustakaan Gedung Panjang Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/7). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gubernur Anies Baswedan enggan menanggapi terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ACT.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News