Ditanya soal Kesimpulan Polisi, Teddy Pardiyana Menjawab Singkat

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga telah mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan, tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.
"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
Saptono Erlangga menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah.
Setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.
"Sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina, akan tetapi akibat penyakit," kata Erlangga. (antara/jpnn)
Kesimpulan polisi menyatakan Lina Jubaidah meninggal karena sakit, Teddy Pardiyana tidak banyak berkomentar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini