Ditanya Soal Penahanan, Sutan Berserah Kepada Allah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.47. Ia mengaku siap menjalani pemeriksaan. "Siap diperiksa, insya Allah," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Sutan yang tampak mengenakan batik lengan pendek itu sempat ditanya soal penahanan. Politikus Partai Demokrat itu memilih menjawab diplomatis.
"Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itu lah yang terbaik buat saya. Enggak perlu susah-susah," ujar Sutan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, soal penahanan merupakan keputusan penyidik usai pemeriksaan.
"Nanti penyidik yang mutusin, dilihat dari alasan subyektif dan obyektifnya," ujar Priharsa.
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag TU Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana. "Dia (Asep Permana) diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Ia diperiksa sebagai tersangka
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer