Ditanya Soal Rekaman, Jaksa Agung Ngeles
Mengaku Tidak Pernah Berikan Statemen Rekaman Dalam Bentuk Suara
Selasa, 17 Agustus 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman SUpandji akhirnya kembali menegaskan bahwa rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja memang ada. Meski bentuknya bukan rekaman dalam bentuk suara, tetapi berupa call Data Record (CDR).
"Dari dulu saya kan mengatakan yang memiliki itu Kepolisian. Dan saya tidak pernah mengatakan rekaman itu dalam bentuk suara. Nah, kalau kepolisian yang dimiliki Call data Record (CDR), ya berarti yang dimiliki kepolisian," kata Hendarman usai mengikuti uapacara peringatan 17 Agustus di Istana Negara, Selasa (17/8).
Jaksa Agung Hendarman juga menegaskan, hubungan komunikasi antara kedua orang (Ary Muladi dan Ade Rahardja ) tercatat dalam CDR tersebut. Menurut Hendarman, data dari CDR itu telah dikonfirmasi. "Dan alat bukti itu menunjukkan baha keduanya memang menjalin komunikasi," Hendarman menambahkan.
Sementara Kapolri Bambang Hendarso Danuri lebih memilih tak berkomentar soal rekaman itu. Meski, dari awal, dia pula yang bersikeras bahwa rekaman percakapan keduanya memang ada. "Sudah tidak ada masalah lagi dengan rekaman itu. Jadi, tidak ada lagi komentar," kata Hendarso.
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman SUpandji akhirnya kembali menegaskan bahwa rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045