Ditanya soal Rp 3 M dan Lippo Group, Nurhadi Terburu-buru Masuk Mobil

Ditanya soal Rp 3 M dan Lippo Group, Nurhadi Terburu-buru Masuk Mobil
Nurhadi Abdurrahman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman terseret dalam pusaran suap Lippo Group kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. 

Nurhadi sudah dilarang ke luar negeri dan kerap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat dakwaan Edy Nasution, Nurhadi disebut-sebut meminta duit Rp 3 miliar kepada Lippo Group yang tengah berperkara. 

Namun, Nurhadi usai diperiksa KPK, Kamis (6/10) sore enggan menjawab panjang lebar saat dikonfirmasi ihwal duit Rp 3 miliar itu. Dia menegaskan, nanti akan menjelaskan semuanya di persidangan. "Nanti saya jelaskan di pengadilan itu," ujarnya terburu-buru menuju mobil yang menjemputnya di halaman KPK, Kamis (6/10). 

Saat dicecar lagi, Nurhadi kemudian membantah keras meminta duit Rp 3 miliar. "Tidak, tidak ada. Bohong itu," tegas Nurhadi. Dia langsung masuk mobil dan meninggalkan gedung komisi antirasuah.

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi. Hanya saja, KPK belum berhasil memeriksa Royani, sopir Nurhadi serta anggota Polri ajudan bekas petinggi MA itu. 

Padahal, pihak-pihak tersebut diduga banyak mengetahui dugaan keterlibatan Nurhadi. 

"Khusus untuk anggota Polri tidak ada kesulitan, setiap saat bsa dipanggil. Yang  paling sulit sopirnya karena sebenarnya lebih banyak tahu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (6/10). Saat ini, KPK tengah mencari keberadaan sopir Nurhadi yang masih misterius. 

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa Edy Nasution yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9), Nurhadi  disebut  pernah meminta  Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara. Nurhadi menyampaikan permintaannya itu melalui Edy. 

JAKARTA - Nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman terseret dalam pusaran suap Lippo Group kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News