Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum
Rabu, 06 Juli 2011 – 19:27 WIB
Seperti diketahui, berkas Sisminbakum dinyatakan lengkap sejak Januari 2011 lalu. Namun hingga kini kasus yang membelit Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu masih berada di tangan penuntut umum. Alasannya, karena Kejagung harus mempelajari putusan atas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang dilepaskan dari segala tuntutan jaksa oleh Mahkamah Agung.
Atas putusan MA ini, opsi yang dimiliki Kejagung adalah tetap melimpahkan berkasnya ke pengadilan atau menghentikannya lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Namun muncul opsi baru seperti diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, yaitu meminta keterangan saksi baru meski hal itu justru dibantah Basrief Arief. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali enggan menjawab pertanyaan tentang kelanjutan penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang