Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum

Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum
Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum
Seperti diketahui, berkas Sisminbakum dinyatakan lengkap sejak Januari 2011 lalu. Namun hingga kini kasus yang membelit Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu masih berada di tangan penuntut umum. Alasannya, karena Kejagung harus mempelajari putusan atas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita yang dilepaskan dari segala tuntutan jaksa oleh Mahkamah Agung.

Atas putusan MA ini, opsi yang dimiliki Kejagung adalah tetap melimpahkan berkasnya ke pengadilan atau menghentikannya lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Namun muncul opsi baru seperti diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, yaitu meminta keterangan saksi baru meski hal itu justru dibantah Basrief Arief. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali enggan menjawab pertanyaan tentang kelanjutan penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News