Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Jumat, 12 Juni 2009 – 10:44 WIB
Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian jenis ini adalah iritasi kulit, rasa terbakar, serta bercak-bercak hitam. Asam retinoat/tretinoin/retinoic acid juga bisa menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin.
Baca Juga:
Yang terakhir, zat warna merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan jingga K.1 (CI 12075 ). Zat-zat tersebut merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. "Zat warna ini dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati," tegas Husniah.
Kosmetik yang masuk dalam daftar merah BPOM itu dibagi dalam tiga kategori. Yakni, kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi. "Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikan. Sampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia,"terangnya.
Sebanyak 45 produk berbahaya diketahui memiliki izin edar yang langsung dicabut. Sisanya, 25 produk tidak terdaftar, bahkan beberapa menggunakan izin fiktif. "Biasanya saat mendaftar kondisinya bagus. Tapi, setelah dilakukan sampling post market, kondisinya berbeda. Kalau begitu, izin edarnya dibatalkan," tutur Husniah.
JAKARTA - Baru pekan lalu puluhan merek obat tradisional dicekal, giliran kemarin 70 produk kosmetik ditengarai mengandung bahan-bahan berbahaya.
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana