Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Jumat, 12 Juni 2009 – 10:44 WIB
Menurut Husniah, BPOM telah memproses hukum produsen kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. "Tahun ini ada 50 kasus yang masuk proyustisia," terangnya.
Berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, tindakan memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Husniah mengatakan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konsumen harus memastikan produsen mengeluarkan produk yang dijual di pasaran. Sebab, banyak juga produk kecantikan palsu. Selain itu, jika terjadi perubahan drastis, konsumen segera melapor ke BPOM. "Kalau ada produk yang merugikan atau mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya.
BPOM membuka saluran telepon untuk konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengadukan produk kosmetik yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Nomor telepon tersebut adalah 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id. (zul)
JAKARTA - Baru pekan lalu puluhan merek obat tradisional dicekal, giliran kemarin 70 produk kosmetik ditengarai mengandung bahan-bahan berbahaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN