Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Jumat, 12 Juni 2009 – 10:44 WIB

BERBAHAYA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kamis (11/06) menyatakan sebanyak 70 produk kosmetik dari berbagai merk mengandung bahan berbahaya yang bisa memicu gangguan syarat, perkembangan janin, serta penyakit kanker. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
Menurut Husniah, BPOM telah memproses hukum produsen kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. "Tahun ini ada 50 kasus yang masuk proyustisia," terangnya.
Berdasarkan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, tindakan memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Husniah mengatakan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konsumen harus memastikan produsen mengeluarkan produk yang dijual di pasaran. Sebab, banyak juga produk kecantikan palsu. Selain itu, jika terjadi perubahan drastis, konsumen segera melapor ke BPOM. "Kalau ada produk yang merugikan atau mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya.
BPOM membuka saluran telepon untuk konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengadukan produk kosmetik yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Nomor telepon tersebut adalah 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id. (zul)
JAKARTA - Baru pekan lalu puluhan merek obat tradisional dicekal, giliran kemarin 70 produk kosmetik ditengarai mengandung bahan-bahan berbahaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi