Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu

Malah, dalam sebulan hanya dibatasi mengajar selama 10 jam. ”Sebulan itu gaji guru honorer hanya Rp 750 ribu,” jelasnya.
Atas masalah tersebut, ratusan guru maupun staf TU meminta kembali menjadi pegawai honorer di bawah naungan Pemkot Bekasi.
Apalagi, saat ini honor honorer di Kota Bekasi setara upah minimum kota (UMK) yang mencapai Rp 3,6 juta.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah merespon keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA tersebut.
Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai Pemkot Bekasi.
”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di SD, SMP atau di dinas,” katanya.
Soal pemberian honor, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda.
Menurutnya, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp 75 ribu per jam, dan staf TU hanya Rp 60 ribu per harinya.
Pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas dari pemerintah kabupaten/kota pemerintah provinsi masih menyisakan persoalan.
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan