Ditaruh di Mobil, Uang Rp1,6 M Milik Pemprov Sumut Hilang
Rabu, 11 September 2019 – 00:56 WIB
Penggunaan secara uang tunai sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tentang Transaksi Non Tunai.
Bendahara dapat menyerahkan dan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan, seperti Aldi untuk selanjutnya dia mendistribusikannya kepada yang menerimanya.
Fuad juga menjelaskan, uang itu sebenarnya akan diserahkan kepada lintas OPD Pemprov Sumut seperti Bappeda, Biro Pembangunan, Biro Umum dan BKD serta yang terkait dengan TAPD dalam rangka membahas APBD Sumut.
"Jadi secara ketentuan, penggunaan uang tunai. Adapun yang mendapat honor berdasarkan SK Gubernur Sumut, " ujarnya. (Evalisa Siregar/ant/jpnn)
Pemprov Sumut kehilangan yang yang baru diambil dari Bank Sumut yang ditaruh di mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Fasilitas Transportasi PON XXI Diapresiasi, Kadishub Sumut: Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi
- Soal Penataan Honorer, Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis
- Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Sumut Menyediakan 2.386 Formasi, Silakan Mendaftar