Ditawari Beli Undangan Memilih, Caleg Lapor Panwaslu

Ditawari Beli Undangan Memilih, Caleg Lapor Panwaslu
Ditawari Beli Undangan Memilih, Caleg Lapor Panwaslu

jpnn.com - SANGATTA – Laporan dugaan jual beli surat suara makin santer terdengar jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Rabu (9/4) mendatang. Bahkan, oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) disebut-sebut terlibat. Ini diungkapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim).

Divisi Pengawasan Panwaslu Kutim, Nirmalasari Hida Wijaya mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh ada beberapa tempat yang diduga memperjualbelikan formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang dikenal dengan undangan pemilih. Namun begitu, Nirmalasali mengaku, Panwaslu belum bisa menjelaskan secara rinci nama dan lokasinya, sebab masih didalami.

“Jadi ada caleg (calon legislatif) yang melapor ke kami, kalau ada oknum KPPS yang menawarkan undangan C6. Namun, dugaan ini masih kami dalami,” kata Nirmala, saat ditemui Radar Kutim (Grup JPNN) Sabtu (5/4) kemarin di ruang kerjanya.

Menurut dia, menjualbelikan undangan C6 merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pidana. Itu sesuai dengan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPRD, DPD dan DPR RI. Isinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Selain itu pada Pasal 310 juga disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” paparnya.

Meskipun begitu, lanjut dia, untuk pembuktian kalau praktek jual beli itu terjadi Panwaslu juga perlu bukti dan saksi. Ini yang agak sulit. Makanya yang bisa dilakukan sementara adalah langkah pencegahan.

“Kami sudah intruksikan ke seluruh anggota, untuk betul-betul mengawasi KPPS pada saat pemungutan suara dilaksanakan, khususnya dalam menandai pemilih yangh datang. Jadi tidak boleh dengan catat nama, tapi dengan menandai daftar dalam DPT maupun DPK,” sebut Nirmala.

Selain itu, dalam rapat koordinasi dengan Polres dan Kejaksaan, kata Nirmala, Panwaslu juga diberikan kewenangan pada saat proses pemungutan suara untuk memeriksa pemilih yang datang membawa undangan C6. Namun, itu dilakukan jika ditemukan ada hal-hal yang mencurigakan.

SANGATTA – Laporan dugaan jual beli surat suara makin santer terdengar jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Rabu (9/4) mendatang. Bahkan, oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News