Ditawari Jadi LC Karaoke Lalu Disuruh Menari Striptis
Selasa, 09 Mei 2017 – 06:32 WIB

Hiburan malam
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 761 dan 88 undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(pul/jpnn)
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim merilis tiga tersangka kasus striptis di tempat hiburan kafe dan Karaoke Yess Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan