Ditawari Kompensasi Rp 129 Juta, Minta Rp 1,4 Miliar
Minggu, 29 Januari 2012 – 06:36 WIB
MILAN - Proses negosiasi atas pembayaran kompensasi terhadap korban kapal pesiar Costa Condordia memasuki tahap baru. Perusahaan Italia pemilik kapal mewah tersebut menawarkan ganti rugi EUR 11 ribu (Rp 129,7 juta) untuk setiap penumpang.
Kesepakatan tersebut muncul dalam negosiasi antara perusahaan, Costa Cruises dan sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Costa juga berjanji untuk mengganti semua biaya pengobatan, transport, dan tiket.
Namun salah satu lembaga konsumen, Codacons meminta kliennya tidak menerima tawaran tersebut. Seperti dilansir Reuters, Codacoons dan dua kantor pengacara yang mengajukan class action terhadap Costa Cruises di AS, menuntut kompensasi minimal USD 160 ribu (Rp 1,4 miliar). Costa Cruises adalah milik kelompok bisnis Carnival Group dari Amerika Serikat.
Mitchell Proner, seorang pengacara di salah satu kantor hukum yang mengajukan gugatan class action, kepada BBC pekan lalu mengatakan, pihaknya mewakili 110 penggugat.
MILAN - Proses negosiasi atas pembayaran kompensasi terhadap korban kapal pesiar Costa Condordia memasuki tahap baru. Perusahaan Italia pemilik kapal
BERITA TERKAIT
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan