Ditawari Kompensasi Rp 129 Juta, Minta Rp 1,4 Miliar
Minggu, 29 Januari 2012 – 06:36 WIB

Costa Concordia, kapal pesiar yang kandas di perairan Italia. Foto : Guardian
MILAN - Proses negosiasi atas pembayaran kompensasi terhadap korban kapal pesiar Costa Condordia memasuki tahap baru. Perusahaan Italia pemilik kapal mewah tersebut menawarkan ganti rugi EUR 11 ribu (Rp 129,7 juta) untuk setiap penumpang.
Kesepakatan tersebut muncul dalam negosiasi antara perusahaan, Costa Cruises dan sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Costa juga berjanji untuk mengganti semua biaya pengobatan, transport, dan tiket.
Namun salah satu lembaga konsumen, Codacons meminta kliennya tidak menerima tawaran tersebut. Seperti dilansir Reuters, Codacoons dan dua kantor pengacara yang mengajukan class action terhadap Costa Cruises di AS, menuntut kompensasi minimal USD 160 ribu (Rp 1,4 miliar). Costa Cruises adalah milik kelompok bisnis Carnival Group dari Amerika Serikat.
Mitchell Proner, seorang pengacara di salah satu kantor hukum yang mengajukan gugatan class action, kepada BBC pekan lalu mengatakan, pihaknya mewakili 110 penggugat.
MILAN - Proses negosiasi atas pembayaran kompensasi terhadap korban kapal pesiar Costa Condordia memasuki tahap baru. Perusahaan Italia pemilik kapal
BERITA TERKAIT
- Gempa Bumi Kembali Terjadi di Myanmar Hari Ini
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- Indonesia Berangkatkan Pasukan Misi Kemanusiaan Gempa ke Myanmar
- Info Terbaru Gempa Myanmar, Jumlah Korban dan yang Hilang
- Indonesia Pastikan Siap Membantu Myanmar dan Thailand Menangani Dampak Pasca-Gempa Bumi
- Gempa Myanmar, Korban Tewas Mencapai 1.644