Ditebas Suami, Istri Kehilangan Empat Jari, Super Sadis!
Rabu, 23 November 2016 – 07:40 WIB

PENYIKSA ISTRI: Rus (depan), warga Desa Beno Harapan, Batu Ampar, dituntut 10 tahun penjara karena memotong jari istri. Foto: Denny Saputra/KALTIM POST/JPNN.com
"Sementara sidang ditunda, agar terdakwa bisa mempersiapkan pembelaan," singkat Marjani. (*/dns/ms/k8/sam/jpnn)
SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka