Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo
Senin, 30 November 2009 – 19:46 WIB
JAKARTA- Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ary Muladi. Saksi kunci kriminalisasi Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah ini, sempat ditanya soal pembuatan kronologis penerimaan suap ke pimpinan KPK tertanggal 15 Juli 2009. Menurut Ary, pembuatnya adalah Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang kini menjadi buronan KPK karena diduga terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Seperti biasa, Ary yang Senin (30/11) sore mengenakan kemeja biru tua tak mau meladeni pertanyaan wartawan. Pertanyaan wartawan dijawab pengacara Sugeng Teguh Santoso. Diduga karena Anggoro ingin kasusnya dihentikan KPK, lanjut Sugeng, Anggodo lewat koneksinya kemudian berkenalan dengan Ary. "Anggodo kemudian minta dibantu soal masalah di KPK," kata Sugeng. Atas perintah pengusaha Surabaya ini, Ary lantas menghubungi Yulianto yang kini tak diketahui keberadaannya.
Baca Juga:
"Dia mengarahkan Ary agar keterangannya sesuai kronologis yang dibuat dia (Anggodo)," sambung Sugeng. Inisiatif Anggodo membuat kronologis inilah, yang diduga Sugeng merupakan hal penting adanya upaya menghambat, menghalang-halangi atau menggagalkan pemberantasan korupsi (kasus SKRT) KPK. "Menurut saya itu (kronologis) bagian dari inisiaif Anggodo," ulang Sugeng. Kesaksian tanggal 15 Juli memuat pengakuan Ary dan Anggodo bahwa uang suap Rp 5,15 miliar telah diserahkan ke pimpinan KPK.
Nama yang disebut selain Bibit-Chandra adalah Deputi Penindakan Ade Rahardja, Direktur Penyidikan (mantan) Bambang Widaryatmo serta beberapa penyidik lain. Mereka dituding sengaja menerbitkan surat pencabutan cekal terhadap cekal Anggoro dan Joko Tjandra. Pada perjalannnya Ary yang sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri kemudian mencabut pengakuannya di BAP, termasuk kebenaran kronologis. (pra/JPNN)
JAKARTA- Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ary Muladi. Saksi kunci kriminalisasi Wakil Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua