Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Hal itu tak lepas dari teguran yang dilayangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Teguran dilayangkan karena ada peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi di sektor hilir migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, peraturan menteri baru akan menjamin tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) dalam proyek gas pipa. Besaran margin investasinya bakal ditetapkan pemerintah.
”Pemerintah tidak menghambat investasi. Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan peraturan menteri itu,” jelas Candra di Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut dia, revisi peraturan menteri masih dalam penyelesaian.
Namun, gambarannya, keuntungan penjualan gas tidak boleh melebihi tujuh persen dari harga jual gas.
Asumsi margin tujuh persen tersebut mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, serta biaya risiko.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel