Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa
Tarif penghantaran dan margin niaga akan diatur tersendiri dalam ketentuan tentang harga gas hilir.
Sementara itu, internal rate of return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari investasi pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal sebelas persen per tahun.
Margin dibatasi agar trader gas bisa ikut membangun infrastruktur pipa gas.
Sebelum aturan tersebut diundangkan, Kementerian ESDM meminta masukan pemangku kepentingan.
Di antaranya, Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), serta Asosiasi Pemakai Gas.
Dari diskusi tersebut, Candra yakin margin distribusi dan niaga gas tidak menghambat investasi di sektor hilir gas.
”Tunggu saja saat peraturan menterinya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa,” ucapnya. (dee/c23/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel