Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa

Tarif penghantaran dan margin niaga akan diatur tersendiri dalam ketentuan tentang harga gas hilir.
Sementara itu, internal rate of return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari investasi pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal sebelas persen per tahun.
Margin dibatasi agar trader gas bisa ikut membangun infrastruktur pipa gas.
Sebelum aturan tersebut diundangkan, Kementerian ESDM meminta masukan pemangku kepentingan.
Di antaranya, Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), serta Asosiasi Pemakai Gas.
Dari diskusi tersebut, Candra yakin margin distribusi dan niaga gas tidak menghambat investasi di sektor hilir gas.
”Tunggu saja saat peraturan menterinya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa,” ucapnya. (dee/c23/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman