Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 19:25 WIB

Ditegur, Pedagang Bendera Omeli Satpol PP
Sesungguhnya, kata Jahin, para pedagang itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ketibum). Dalam Perda jelas dikatakan tidak boleh meletakkan sesuatu di sepanjang jalur hijau, trotoar dan badan jalan, termasuk berjualan.
“Akan tetapi kami beri dispensasi karena menjelang tanggal 17 Agustus, selama tidak mengganggu lalu lintas. Teguran pengawasan masih akan kami lakukan sampai hari puncak kemerdekaan,” ujar Jahin sembari mengatakan penertiban dilakukan dari depan Pemkot, Padang Jati, Tanah Patah sampai KM 8.(tew/jpnn)
BENGKULU – Aksi adu mulut terjadi saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang bendera di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia